JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar penjualan oli palsu berbagai merk yang didominasi merk oli dari Pertamina, yang dilakukan oleh satu orang tersangka produsen.
Polisi meringkus pelakunya, yakni RP (23) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka RP, 23, ditahan Bareskrim Polri terkait penjualan dan memalsukan kemasan oli dari berbagai merk. Oli palsu ditemukan di dua lokasi, yakni di Penjaringan dan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Oli palsu dikemas kembali seperti baru di dua lokasi, yakni di gudang Sentra Industri terpadu tahpa I dan II Blok J N1 Nomor :09 Jl. Pantai Indah Barat, RT 04/03 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Kemudian di kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17 No.8, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, perkara ini berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0766/XII 2021/SPKT.DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.
"Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Gatot menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek.
Pelaku terlebih dahulu sudah menyediakan botol kosong oli baru, kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merk dagang botol oli.
“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut," katanya.
Kombes Gatot menambahkan, kebutuhan bahan baku oli dalam 1 minggu (5 hari kerja) menghasilkan sebanyak 1800 botol sebanyak 75 drum.
"Tiap drum isinya 200 Liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 Liter,” katanya.
Tersangka Remaja 23 tahun ini dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oli yang dijual oleh tersangka yakni dimulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp80 ribu baik oli mesin sepeda motor dan mobil.
Oli yang dipalsukan yakni Yamalube 20 W-40, Pertamina Endurao 4T Racing, Federal Oil Ultratec, Pertamina Meditran SX SAE 15W-40, Pertamina PrimaXP SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE, AHM Oil MPX. (adji)