ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum Desak Kapolri Tindaklanjuti Kasus Oli Palsu Usai Digerebek Kemendag

Jumat, 5 Mei 2023 12:35 WIB

Share
Penggerebekan gudang oli palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto/Doc.)
Penggerebekan gudang oli palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto/Doc.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Praktisi Hukum Edi Hardum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya turun tangan terkait penggerebekan gudang oli palsu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kapolda Metro Jaya atau Mabes Polri harus turun tangan. Kapolri harus perintahkan dua ini. Kemendag harus gandeng polisi,” katanya, Jumat (5/5).

Menurutnya kasus ini bukan hanya delik aduan, tapi delik umum. Karenanya polisi harus segera bertindak karena hingga saat ini belum ada tersangka atau pelaku pemalsuan oli ilegal tersebut.

“Penggerebekan ini jangan hangat tahi ayam, kemudian main belakang. Pelaku harus dipenjara dan izin perusahaannya dicabut,” ucapnya.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan hakim harus memvonis mereka bersalah, harus dibui karena jelas kesalahannya,” sambung Edi.

Ditambahkan, kasus pemalsuan pelumas ilegal ini merusak perekonomian negara. Endingnya masyarakat juga yang akan dirugikan dengan beredarnya oli palsu tersebut.

“Bisa-bisa investor asing tidak percaya dengan Indonesia karena banyak hal dipalsukan. Negara ini akan dikuasa mafioso oli palsu kalau tidak ditindak,” ujarnya.

Edi berharap pemerintah dan kepolisian harus tegas. “Tolak disuap penjahat ekonomi begini, kalau oknum terlibat harus sikat,” pungkas Edi Hardum.

Sebelumnya Kemendag menggerebek gudang oli palsu yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai pabrik oli Cipondoh pada Rabu, (12/4) lalu.

Tak sampai sepekan sepekan atau pada Senin (17/4), Kemendag bersama Kejaksaan Agung, TNI, Polri dan Kementerian ESDM mengekspos hasil temuan produk pelumas ilegal tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT