Sebulan Rampas 20 Motor, Komplotan Begal Modus Debt Collector Dicokok Tim Resmob

Jumat 05 Mei 2023, 12:19 WIB
4 pelaku perampasan motor dan satu penadah diamankan di Mapolres Serang usai dicokok Tim Resmob. (ist)

4 pelaku perampasan motor dan satu penadah diamankan di Mapolres Serang usai dicokok Tim Resmob. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus empat dari delapan perampasan yang mengaku sebagai debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.

"Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka," katanya kepada Poskota, Jumat 5 Mei 2023.

Yudha menambahkan dari ketiga pelaku itu, kepolisian mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.

"DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, dari hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO)," tambahnya.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik reskrim Serang. Pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2  kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," jelasnya.

Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.


Berita Terkait


News Update