ADVERTISEMENT

Gudang Puluhan Ribu Oli Palsu di Tangerang Diamankan Polda Kalimantan Selatan

Sabtu, 11 Desember 2021 17:31 WIB

Share
Polisi saat melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan oli palsu berbagai merek. (Foto/ist)
Polisi saat melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan oli palsu berbagai merek. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah gudang penyimpanan oli palsu di Kampung Cilongok, Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di grebek Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Saat pengerebekan, polisi mendapati 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang tersebut, seperti merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu. 

Selain mengamankan barang bukti oli palsu berbagai merek, polisi juga ikut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang berinisial BS.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggrebekan ini merupakan pengembangan kasus terkait laporan agen pemegang merek (APM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanggal (8/12) lalu.

"Ini adalah pengembangan dari laporan di Polda Kalimantan Selatan. Mereka mendapat info bahwa di daerah Pasar Kemis Tangerang ada pabrik penyimpanan oli palsu berbagai merek," katanya, Sabtu (11/12).

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap keberadaan gudang tersebut,".

Dari gudang itu polisi kemudian mendapati 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merek MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.

"Satu pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang juga turut diamankan. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Atas perbuatan kedua pelaku IP dan BS disangkakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Kontributor Tangerang/Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT