JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengonfirmasi bahwa aktor Jeff Smith tidak akan ditahan dalam sel.
Namun, Jeff Smith disebutnya akan menjalani masa rehabilitasi setelah sebelumnya resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Jeff Smith harus direhabilitasi setelah melihat rujukan sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dia (Jeff Smith) akan kami rehabilitasi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (11/12/2021).
Status Jeff Smith memang sudah naik menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis LSD.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengurus kasus Jeff Smith ini.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dual embar LSD yang dibeli oleh tersangka Jeff Smtih secara online.
Sementara itu, pihak kepolisian akan segera menggelar jumpa pers terkait fakta penetapan tersangka Jeff Smith pada Senin (13/12/2021).
Kekasih dari Aisyah Aqilah itu ditetapkan sebagai tersangka usai dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Ini kalau alasan penggunaannya, karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek. Kemudian, agar fokus dalam pekerjaannya, ya seperti itu alasannya dia (Jeff Smith) ya," imbuh Zulpan. (cr03)