ADVERTISEMENT

Polri: Jangan Lihat Penegakan HAM Hanya dari Sisi Kuantitatif Saja

Rabu, 16 Maret 2022 22:41 WIB

Share
Webinar bertema
Webinar bertema "Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian.(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyadari adanya spirit yang berkembang di masyarakat dalam memaksimalkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu  Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Dr  Dedi Prasetyo, M.Hum mengingatkan, bahwa rentetan persoalan HAM di tanah air tidak selalu bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelesaiannya.

"Kalau hal ini dijadikan alat ukur maka penegakan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif, antara kasus HAM yang terjadi dengan jumlah kasus yang terselesaikan," kata Dedi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Humas Polri Brigjen Pol. Hendra Suhartyono, M.Si. pada webinar bertema "Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian", yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6) siang.

Menurut Kadiv Humas Polri, untuk mewujudkan Good Governance maka perbaikan dalam perspektif  penguatan insitusi polri yang berbasis pada  penegakan hukum  berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM merupakan syarat mutlak yang perlu dipenuhi.

"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," tegas Irjen Pol. Didi Prasetyo.

Pakar hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang hadir dalam webinar itu mengingatkan, setiap anggota Polri harus mematuhi dan menegakkan HAM karena betapapun kecilnya pelanggaran, bahkan di tempat yang terpencil sekalipun akan menjadi perhatian dunia.

"Khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucap Harkristuti menekankan.

Meningkat

Sementara itu Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Anggoro Sukartiono, dalam paparannya menguraikan adanya peningkatan pelanggaran anggota Polri dalam kurun 3 tahun terakhir.

Jumlah pelanggaran (disiplin dan KEPP) pada 2018 tercatat 3.620 kasus, 2020 meningkat menjadi 5.385 kasus, dan 2021 menjadi 3.926 kasus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT