Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri, Usai Periksa Puluhan Saksi

Senin 31 Jan 2022, 22:37 WIB
Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)

Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi Sudah periksa 55 saksi usai penyidikan dan menetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong Edy Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, pihaknya telah memeriksa 55 saksi terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

“Dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Pihaknya telah menyampaikan penanganan kaus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

“Malam ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong seperti ketahui saudara EM kurang lebih pukul 09:54 WIB memenuhi surat pemanggilan kedua dilayangkan setelah hadir dilakukan saudara EM dilakukan tes Covid-19 hasilnya negatif setelah pemeriksaan dilakukan EM sebagai saksi pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16:15 WIB,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah enam jam lebih diperiksa Bareskrim Polri, terlapor dugaan ujaran kebencian lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tempat 'Jin buang anak' Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmada Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka Edy dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kemudian hasil pemeriksaan penetapan tesangka,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Ia juga menambahkan pihaknya juga menahan Edy di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Sebelumya diberitakan Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait dirinya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tempat ‘Jin Buang Anak’.

Setelah Edy mendatangi bareskrim sekira pukul 10:00 WIB setelah dirinya kemarin sempat mangkir pada Jumat (28/1/2022).

Pada panggilan kedua ini, Edy didamping tim kuasa hukumnya. 

Saat tiba di Bareskrim, sebelum memasuki ruang penyidik, Edy menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dianggap kecewa atas ucapannya dalam video yang beredar luas tentang lokasi ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya kembali minta maaf. Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam dalamnya, sebesar-besarnya," katanya.

Dia menekankan pernyataan yang dianggap menyinggung suku-suku dan masyarakat secara umum di Kalimantan itu bukan dalam bentuk ujaran kebencian untuk mencari musuh masyarakat Kalimantan.

"Saya kembali minta maaf kepada Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau segala macam termasuk suku-sukunya termasuk Suku Dayak. Semuanya saya minta maaf tapi mereka semua bukan musuh saya," papar Edy.

Ungkapan yang dianggap sebagai kritikan itu ditujukan kepada para oligarki yang memaksakan pengerjaan proyek IKN kepada pemerintah.

Padahal kas negara dan ekonomi rakyat saat ini tengah sulit diterpa Pandemi Covid-19.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melali tangan-tangan pejabat publik kita," imbuhnya. (adji)

Berita Terkait
News Update