ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum, 'Pokok Perkara yang Dilaporkan Hanyalah Ungkapan Satire'

Rabu, 2 Februari 2022 06:53 WIB

Share
Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum, mengatakan bahwa pokok perkara yang dilaporkan hanyalah ungkapan satire. (Foto/adji)
Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum, mengatakan bahwa pokok perkara yang dilaporkan hanyalah ungkapan satire. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan 'Jin buang anak'. Selasa (1/2/2022).

Menurut Hari, permohonan itu setelah penyidik memutuskan menahan Edy Mulyadi selama 20 hari.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Hari dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, Hari menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Edy Mulyadi.

Alasannya, pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.

Masih dengan Hari, sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel.

Hal tersebut karena objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar.

Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak.

 

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Reza Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT