Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum, 'Pokok Perkara yang Dilaporkan Hanyalah Ungkapan Satire'

Rabu 02 Feb 2022, 06:53 WIB
Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum, mengatakan bahwa pokok perkara yang dilaporkan hanyalah ungkapan satire. (Foto/adji)

Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum, mengatakan bahwa pokok perkara yang dilaporkan hanyalah ungkapan satire. (Foto/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan 'Jin buang anak'. Selasa (1/2/2022).

Menurut Hari, permohonan itu setelah penyidik memutuskan menahan Edy Mulyadi selama 20 hari.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Hari dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, Hari menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Edy Mulyadi.

Alasannya, pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.

Masih dengan Hari, sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatebel.

Hal tersebut karena objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar.

Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak.

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

Selain itu, Edy ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian dan berita bohong. (adji)


Berita Terkait


News Update