ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Bukan Wartawan yang Terdaftar di Dewan Pers, Ini Penjelasan, Sepak Terjang dan Profilenya

Selasa, 1 Februari 2022 21:15 WIB

Share
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Edy Mulyadi berharap kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers (UU Pers) No. 40 Tahun 1999.

Alasannya, karena Edy Mulyadi mengaku kapasitasnya sebagai wartawan senior yang mengeluarkan pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak' dalam sebuah video viral.

Masyarakat Kalimantan pun merasa terhina dan melaporkan Edy ke polisi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa Edy Mulyadi tak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.

"Nama Edy Mulyadi tidak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers. Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi," ujar Rusdy, baru-baru ini.

Apalagi, Edy pernah ikut pileg pada 2019, otomatis juga gugur keanggotaannya.

Saat ini, profesi wartawan itu wajib ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers. 

Dia mengatakan, seorang wartawan senior itu menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI.

Serta juga memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan nara sumber dan masyarakat serta diakui masyarakat pers sebagai teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai.

"Anda itu jangan ngaku-ngaku sebagai wartawan senior. Ada ukurannya seseorang itu sebagai wartawan senior atau bukan. Minimal 25 tahun mengabdi di dunia jurnalistik tanpa henti," tegas Rusdy 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT