JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.
Edy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu Pengamat Hukum C. Suhadi menilai apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sudah tepat.
Mereka sudah melakukan penyelidikan, pengumpulan data untuk mencari alat-alat bukti yang ada serta meminta pendapat ahli.
Artinya prosedur pemeriksaan ini pada tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Yang kedua dari tahap proses penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana ditemukannya dua alat bukti, karena itu merupakan kunci untuk menaikan status penyelidikan ke penyidikan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Lanjut Suhadi, saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang.
“Saya menduga di tahap pertama saat pemanggilan Edy Mulyadi tidak datang, sesuai dengan hukum acara apa yang dilakukan merupakan bentuk yang tidak koperatif.
“Jika dilakukan pemanggilan tidak hadir, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ini bisa menjadi suatu alasan penyidik untuk melakukan tindakan hukum berikutnya. Baru di pemanggilan kedua Edy Mulyadi datang, dan pemanggilan pertama sudah menjadi ukuran bahwa orang ini tidak koperatif," tutur Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu.
Suhadi mengistilahkan Senin kemarin merupakan Senin keramat.
Menurut Suhadi Senin keramat itu karena Edy pada pemanggilan pertama tidak hadir, maka di pemanggilan kedua dia pasti akan ditahan.