ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Jadi Tersangka Tidak Bisa Dikatakan 'Dipaksakan'

Selasa, 1 Februari 2022 16:38 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.

Masyarakat menyebut terkesan dipaksakan jadi tersangka, sebab banyak kasus ujaran kebencian terutama tidak tersentuh.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, dirinya tidak berani bilang kasus Edy Mulyadi paksakan.

Karena ada perbuatannya. Kecuali pengamat politik yang bisa menilainya seperti itu. Sebagi pakar hukum, ia hanya melihat dari peristiwa hukumnya.

"Ini domain polisi dalam mencari dan untuk menemukan apakah dalam suatu peristiwa ditemukan dugaan pidananya, jika polisi menemukan ada peristiwa dan unsur pidananya, maka demi hukum polisi harus memproses setiap peristiwa pidana yang dilakukan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Azmi Suahputra, Selasa (1/2/2022).

Karena dalam hukum pidana, lanjutnya, akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just ducit).

"Jadi di sinilah Polri menyisir sebuah peristiwa termasuk menjalankan fungsi organ penegak hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, negara dan warga negara atas sebuah perilaku dan interaksi dalam masyarakat guna menjaga ketertiban," ucapnya.

Karenanya, beber Azmi, polisi harus memastikan dalam setiap laporan adanya peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup, termasuk tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan tersebut. 

Jadi sepanjang hal ini telah terpenuhi maka adalah kewajiban hukum polisi harus memproses sebuah tindak pidana.

"Apa lagi terhadap permasalahan tema terkait suku, ras, etnis termasuk penggolongan manusia atau daerah tertentu berdasarkan geografis, ini sangat sensitif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT