ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Berita Bohong IKN

Senin, 31 Januari 2022 19:52 WIB

Share
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah enam jam lebih diperiksa Bareskrim Polri, Edy Mulyadi terlapor dugaan ujaran kebencian kasus lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tempat 'Jin buang anak', akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmada Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka Edy dari saksi menjadi tersangka.

“Penyidik melakukan gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kemudian hasil pemeriksaan penetapan tesangka,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Ia juga menambahkan pihaknya juga menahan Edy di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Sebelumya diberitakan Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait dirinya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tempat ‘Jin Buang Anak’.

Setelah Edy mendatangi bareskrim sekira pukul 10:00 WIB setelah dirinya kemarin sempat mangkir pada Jumat (28/1/2022).

Pada panggilan kedua ini, Edy didamping tim kuasa hukumnya. 

Saat tiba di Bareskrim, sebelum memasuki ruang penyidik, Edy menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dianggap kecewa atas ucapannya dalam video yang beredar luas tentang lokasi ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya kembali minta maaf. Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam dalamnya, sebesar-besarnya," katanya.

Dia menekankan pernyataan yang dianggap menyinggung suku-suku dan masyarakat secara umum di Kalimantan itu bukan dalam bentuk ujaran kebencian untuk mencari musuh masyarakat Kalimantan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT