ADVERTISEMENT

Kasus IKN, Edy Mulyadi Datang ke Bareskrim Polri Pakai Iket Sunda, Majelis Adat Meradang: Ngerti Nggak Maknanya Apa?

Senin, 31 Januari 2022 18:54 WIB

Share
Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)
Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pro dan kontra tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim hingga sekarang masih berlangsung, Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri buntut ucapan 'jin buang anak'.

Kedatangan Edy Mulyadi menggunakan iket Sunda kembali mendapat sorotan dari Majelis Adat Sunda.

"Ngerti nggak makna iket itu apa?," tutur Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Sebagja, Senin (31/1/2022).

Arie menuturkan iket Sunda mempunyai makna mendalam bagi masyarakat Sunda.

Majelis Adat Sunda menolak bila Edy menggunakan iket Sunda justru untuk melakukan hal negatif.

"Jadi yang kami marah itu dia memakai iket untuk melakukan hal negatif, menghina suku bangsa di Nusantara. Sekarang dia datang ke Bareskrim, seolah-olah dia budayawan atau mencirikan orang Sunda, saya juga tidak tahu dia itu orang mana, yang saya tahu dia bukan orang Sunda," tambah Arie.

Dia menambahkan secara umum tak bisa melarang Edy untuk tak mengenakan iket Sunda.

Namun, dia kecewa bila pemakaian iket Sunda justru dilakukan dengan hal negatif memprovokasi atau menghina suku lain.

"Secara umum saya tidak bisa melarang seseorang menggunakan atribut adat Sunda, tapi kalau dipakai dalam hal negatif saya bisa memberikan ultimatum, tapi kalau hal yang sehari-hari mungkin dia belajar adat budaya Sunda itu bagus, tapi kalau untuk hal negatif akan kami tuntut," tegasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait polemik 'jin buang anak'.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT