ADVERTISEMENT

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terlapor Soal IKN Tempat 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Minta Maaf

Senin, 31 Januari 2022 12:35 WIB

Share
Edy Mulyadi dalam podcast-nya menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. (Foto: Tangkapan layar Youtube Bang Edy Channel).
Edy Mulyadi dalam podcast-nya menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. (Foto: Tangkapan layar Youtube Bang Edy Channel).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terlapor dugaan ujaran kebencian lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tempat 'Jin buang anak' Edy Mulyadi memenuhi panggilan di Bareskrim Polri. Senin (31/1/2022).

Edy mendatangi bareskrim sekira pk. 10:00 WIB setelah dirinya kemarin sempat mangkir pada Jumat (28/1). 

Pada panggilan kedua ini, Edy didamping tim kuasa hukumnya. 

Saat tiba di Bareskrim, sebelum memasuki ruang penyidik, Edy menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dianggap kecewa atas ucapannya dalam video yang beredar luas tentang lokasi ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya kembali minta maaf. Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam dalamnya, sebesar-besarnya," kata     

Dia menekankan pernyataan yang dianggap menyinggung suku-suku dan masyarakat secara umum di Kalimantan itu bukan dalam bentuk ujaran kebencian untuk mencari musuh masyarakat Kalimantan.

"Saya kembali minta maaf kepada Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau segala macam termasuk suku-sukunya termasuk Suku Dayak. Semuanya saya minta maaf tapi mereka semua bukan musuh saya," papar Edy.

Ungkapan yang dianggap sebagai kritikan itu ditujukan kepada para oligarki yang memaksakan pengerjaan proyek ibu kota negara kepada pemerintah.

Padahal kas negara dan ekonomi rakyat saat ini tengah sulit diterpa Pandemi Covid-19.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melali tangan-tangan pejabat publik kita," imbuhnya. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT