ADVERTISEMENT

Bejat! Kakek 67 Tahun Perkosa ABG Disabilitas hingga Hamil, Polisi: Kelamaan Menduda, Gak Bisa Tahan Birahi

Senin, 31 Januari 2022 12:35 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satrua5 didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua saat ekspose kasus cabul. (foto: poskota/ haryono)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satrua5 didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua saat ekspose kasus cabul. (foto: poskota/ haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - MS (67) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kakek uzur yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/1/2022) sore, karena diduga memperkosa gadis penyandang tuna wicara.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu. Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering main di sekitaran rumah MS.

"Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat," terang Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

 

Karena takut dengan ancaman korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.

"Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelaku nya.

Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT