Oleh Tri Haryanti, Wartawan Poskota
PRO kontra penetapan Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara oleh Presiden Jokowi masih terus berlanjut. Hujatan dan sindiran terus diarahkan ke presiden.
Salah satu sosok yang menjadi sorotan atas sindirannya yang agak 'nyeleneh' adalah Edy Mulyadi.
Pernyataannya yang mengatakan lokasi IKN adalah tempat 'jin buang anak' dan 'Macan Mengeong' sudah menyinggung masyarakat Kalimantan Timur.
Bahkan Edy Mulyadi juga dinilai sudah menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Atas ucapan itu, Edy dilaporkan banyak pihak. Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut. Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat.
Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) juga membuat Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
UU IKN memang merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini.
Jadi jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, silahkan dan sah-sah saja mengajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil.
Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya.
Selain lokasi IKN yang diributkan, rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN), juga membuat banyak orang 'teriak'.
Padahal ada nama lain yang muncul seperti Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Mantan Dirut Wika Tumiyana, dan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Namun dibalik ribut-ribut soal IKN, ternyata RUU IKN (Ibu Kota Negara) belum disahkan menjadi UU IKN.
Bahkan, oleh pihak DPR naskah RUU IKN baru diserahkan ke Presiden Jokowi pada hari terakhir tenggat waktu penyerahan, yakni hari ke-7, sebagaimana disebutkan UU No 12 Tahun 2011.
Hari terakhir atau hari ke-7 (tenggat waktu) tersebut jatuh pada Kamis (27/1/2022).
Saat ini pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji IKN benar-benar disahkan.
Jadi, dari pada memprovokasi dan membuat suasana panas pada masyarakat, lebih baik mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitus, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin.
Kita yakin saja, bahwa pemerintah pasti sudah memikirkan yang terbaik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
IKN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan menjadi negara yang memiliki daya saing dikancah global. Semoga!