ADVERTISEMENT

Manager Ditetapkan Tersangka, 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakut Dipulangkan, Polisi: Mereka Hanya Sebagai Saksi

Sabtu, 29 Januari 2022 05:35 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 98 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK Jakarta  yang digerebek Polda Metro Jaya telah dipulangkan. Sementara satu tersangka yakni manager berinisial V masih ditahan.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 99 orang yang merupakan karyawan diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, karyawan yang telah dipulangkan tersebut kini hanya berstatus sebagai saksi.

"Karyawan lain sudah dipulangkan mereka bersifat sebagai saksi, manakala dibutuhkan nanti mereka bisa dibutuhkan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Zulpan memastikan, penyidik telah menetapkan manager perusahaan pinjol ilegal berinisial V sebagai tersangka.

"Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka seorang manajer inisial V Perempuan, dia sebagai manajer disitu," jelasnya.

Sebelumnya, Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas penggerebekan pinjaman online (pinjaman online) ilegal yang dilakukan Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang pegawai, yang terdiri dari satu orang manager dan empat leader.

Dari lima orang yang diperiksa, satu orang telah ditetapkan tersangka merupakan seorang manager pinjol berinisial V.

"Siang ini kami tetapkan satu tersangka yakni manajer sebagai tersangka inisialnya V," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT