ADVERTISEMENT

Pansus IKN Meradang Disebut Tak Libatkan Masyarakat, Guspardi Gaus: Jangankan Akademisi, Preman Juga Terlibat

Senin, 31 Januari 2022 09:37 WIB

Share
Istana Negara IKN baru.(Ist)
Istana Negara IKN baru.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Panitia khusus (Pansus) pembahasan RUU Ibukota Negara (IKN)  meradang dengan ocehan segelintir masyarakat yang menilai proses pembahasan RUU IKN yang diselenggarakan parlemen tidak melibatkan sejumlah kalangan masyarakat.

Dengan tegas anggota pansus RUU  IKN Guspardi Gaus membantah penilaian tersebut.

"Kita sudah menerima berbagai unsur dan elemen masyarakat. Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ," katanya, Senin (31/1/2022).

Dan dikatakan,  lanjutnya,  bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman.

"Itu istilah yang dikemukakan ketika itu,"ucap anggota pansus RUU  IKN,"  Guspardi Gaus.

Menurutnya, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama Pemerintah. "Artinya parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU IKN", ujar Politisi PAN ini.

Ia menjelaskan, bahwa dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas.

RDPU yang semula diagendakan 3 hari menjadi 5 hari dengan mengundang lebih kurang 30 pakar yang ahli di berbagai bidang. Dan pansus juga menyiarkan pembahasan RUU IKN melalui sejumlah platform sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transfaran.

Tidak hanya itu,  Pansus juga melakukan konsultasu publik dengan datang ke beberapa kampus dalam rangka mendapatkan masukan dan saran  dalam rangka penyempurnaan RUU ini.  Kemudian bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah ormas, masyarakat adat dan kesultanan di Kalimantan serta  Pemerintah Daerah  di lokasi IKN untuk menampung berbagai aspirasi.

Bila ada anggapan bahwa parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidaklah benar. Karena proses pembahasannya sudah melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT