ADVERTISEMENT

Sabar Menunggu Pengesahan UU IKN

Sabtu, 29 Januari 2022 06:50 WIB

Share
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Tri Haryanti, Wartawan Poskota

PRO kontra penetapan Ibu Kota Negara (IKN)  yang diberi nama Nusantara oleh Presiden Jokowi masih terus berlanjut. Hujatan dan sindiran terus diarahkan ke presiden.

Salah satu sosok yang menjadi sorotan atas sindirannya yang agak 'nyeleneh' adalah Edy Mulyadi.

Pernyataannya yang mengatakan lokasi IKN adalah tempat 'jin buang anak'  dan 'Macan Mengeong' sudah menyinggung masyarakat Kalimantan Timur.

Bahkan Edy Mulyadi juga dinilai sudah menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Atas ucapan itu, Edy dilaporkan banyak pihak. Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut. Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat.

Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) juga membuat Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

UU IKN memang merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini.

Jadi jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, silahkan dan sah-sah saja mengajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil.

Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT