ADVERTISEMENT
Polemik IKN, Edy Mulyadi Ingin Berlindung dengan UU Pers, DPR: Tidak Sedang dalam Tugas Jusrnalistik
Minggu, 30 Januari 2022 16:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini masih berlangsung, Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait polemik 'Jin Buang Anak'.
Keinginan Edy Mulyadi tersebut menjadi perhatian masyarakat pers.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh mengatakan UU Pers memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Bahwa di dalamnya melibatkan individu yang kemudin disebut wartawan, jurnalis atau siapapun saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik.
Bahkan, katanya, UU Pers pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
"Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jusrnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan," Pangeran Khairul Saleh, Minggu (30/1/2022).
Jadi, lanjutnya, harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan.
Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.
"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022) kemarin. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT