JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas permasalahan ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat yang dipecat karena dituduh menggelapkan uang kebersihan.
Dalam pembahasan, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan jika tuduhan kepada ketua RW 12, Harun Alamsjah dinilai tak berdasar.
"Kita sudah rapatkan di komisi, apa yang dituduhkan ternyata fitnah, ya kan," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Mei 2024.
Faktanya, kata dia, sejak Harun menjabat sebagai ketua RW 12 Semanan, uang kas RW mengalami surplus.
Dia mengatakan kasus ini diduga berkaitan dengan jabatan ketua RW di Semanan. Pasalnya uang kas yang didapat dari Iuran Pengelolaan (IPL) warga nominalnya tidak sedikit, alias cukup fantastis.
"Waktu dia (Harun) pegang pertama ini uang kasnya cuma sekitar Rp800 juta setelah dipegang setahun jadi 1,8 miliar, ini merasa pengurus RW sudah 12 tahun saya bilang terus merasa kalah kemarin ya kan dalam perebutan pemilihan ketua RW kalah, jadi dia mencoba melakukan gerakan-gerakan. Jadi ingin menguasai kembali, kan gitu," kata Inggard.
Atas dasar ini, kata dia, Lurah Semanan, Bayu F Gantha mengambil tindakan yang dinilai tidak relevan. Inggard menyebut, pemecatan yang dilakukan terhadap ketua RW tidak sesuai aturan.
"Kalo pak Lurah itu terlalu genit, mengeluarkan suatu pernyataan bentuk membekukan artinya memecat, itu tidak sesuai dengab aturan karena apa yang diomongkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan karena dituding menyelewengkan dana kebersihan warga.
Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.