Waduh! Gegara Umpatan 'Monyet', Pengacara Azam Khan Diperiksa Mabes Polri

Jumat 04 Feb 2022, 19:52 WIB
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) 'Jin Buang Anak' yang menyeret tersangka Edy Mulyadi, sang kuasa hukum Azam Khan diperiksa Bareskrim Polr, Jumat (4/2/2022).

Azam Khan diperiksa lantaran mengucapkan monyet dalam video yang tersebar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Azam Khan diperiksa dengan status saksi.

"Pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi dan Azam Khan belakang ramai diperbincangkan lantaran diduga telah menghina Kalimantan.

Mantan Caleg PKS itu diduga melakukan penghinaan lantaran pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Sedangkan, Azam Khan terkait pernyataan 'hanya monyet' yang mau pindah ke Kalimantan.

Buntut dari kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

News Update