JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal mengatakan status pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus tetap provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
"Perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi," ujar Novrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Dia menerangkan, dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.
Khusus untuk daerah Ibu Kota Nusantara, ada perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, namun kepala pemerintahannya memiliki level setingkat menteri.
Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)
Novrizal mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Dia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.
Sementara itu, Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dian P Simatupang mengatakan dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.
"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap," kata dalam Zoominar "Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara".
Dian mengatakan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan, yakni persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien. Misalnya, dengan pemanfaatan dana hasil sewa gedung pemerintahan yang tidak memiliki nilai strategis dan historis di Jakarta, hibah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.
"Secara ideal, dalam pemindahan ibu kota, dana APBN hanya digunakan pada tahap persiapan agar ruang fiskal APBN tetap aman bagi kepentingan umum dan pemerintahan," katanya.
Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi alokasi APBN sesuai kewajiban konstitusi, seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (5 persen), mandatori subsidi iuran BPJS, dan dana transfer daerah, karena bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 1 sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang dapat dipidanakan.(*)