ADVERTISEMENT

Sekjen MK Menerima Peserta Sayembara Pembuatan Gedung MK di IKN, HNW: Bisa Diartikan MK Sejak Awal Sudah Tidak Netral

Jumat, 29 April 2022 11:41 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA CO ID - Perkara pengujian UU IKN dari banyak pihak masih sedang diadili dan akan diputus oleh para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Di tengah suasana seperti ini, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menerima dan mengapresiasi peserta sayembara pembuatan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Ibukota Negara Nusantara (IKN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan kritik keras. HNW mengkritik sikap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah yang menerima peserta sayembara pembuatan Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN.

Hidayat menyebut, apa yang dilakukan tersebut dapat memunculkan ketidakpercayaan atas kredibilitas MK dan mengganggu imparsialitas MK dalam memutus uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang masih berjalan dan diajukan oleh banyak pihak, seperti dari individu Rakyat, warga asli setempat, keluarga Kerajaan Kutai Kertanegara, Mahasiswa, Aktivis LSM hingga para Pakar dan Guru Besar.

"Tindakan Sekjen MK yang menerima peserta sayembara tersebut disesalkan, dan sangat tidak etis, karena perkara pengujian UU IKN dari banyak pihak masih sedang diadili dan akan diputus oleh para hakim konstitusi. Oleh karena itu, sangat wajar apabila banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keadilan, obyektifitas dan imparsialitas MK dalam memutus perkara judicial review itu nantinya,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2022).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sikap imparsial (tidak memihak) sangat perlu dikedepankan sebagai salah satu prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim konstitusi yang oleh UU MK dipersyaratkan mempunyai jiwa Kenegarawanan.

"Walau yang menerima peserta itu adalah Sekjen MK, itu akan bisa menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang akan mengadili perkara judicial review tersebut nantinya, karena belum apa-apa sudah diberitakan bahwa MK menerima mereka," tukasnya.

“Kalau seperti ini kan bisa menimbulkan kesan bahwa sekalipun judicial review belum diputuskan, tapi MK akan menolak judicial review yang sedang diajukan tersebut, karena MK sudah merestui rencana gedung baru MK di IKN, yang bisa diartikan MK sejak awal sudah tidak netral, MK diam-diam sudah membenarkan UU IKN, sekalipun proses judicial review yang diajukan banyak pihak itu masih berjalan, bahkan belum ada putusan apapun dari para Hakim MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa pihaknya di MPR selaku lembaga negara yang membentuk MK perlu mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar membuktikan selalu hadirnya sikap kenegarawanan sehingga bisa bersikap adil, netral dan imparsial dalam menangani perkara apapun apalagi yang menyangkut masa depan berbangsa dan bernegara seperti soal IKN ini.

Apalagi MK sebelumnya pernah memutuskan pembuatan UU Cipta Kerja yang divonis sebagai Inkonstitusional bersarat, sementara UU IKN pun mempunyai potensi bermasalah sejenis, belum lagi kekacauan terkait dengan investor yang akan membangun IKN serta ketidak jujuran Pemerintah soal anggarannya yang akhirnya malah membebani APBN, tidak sebagaimana dijanjikan semula.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT