Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist)

Kriminal

Besok, Edy Mulyadi Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Kamis 27 Jan 2022, 18:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepasa eks politisi PKS Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Rencananya, besok Edy akan hadir untuk diperiksa.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat pukul 10.00 WIB," ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Ramadhan menyebut, sejauh ini total sudah ada 38 orang saksi yang diperiksa. 

Ramadhan mengatakan bahwa ada penambahan jumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama sebanyak 10 saksi di Kalimantan Timur diperiksa polisi. Kemudian dua saksi dari Jawa Tengah diperiksa polisi.

Lalu tiga saksi dari Jakarta diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Polisi juga menambah tiga saksi ahli untuk diperiksa.

Adapun tiga saksi ahli yang baru diperiksa ialah saksi ahli ITE (informasi, dan teknologi elektronik), saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli jadi Totalnya ada 38 orang saksi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ucapan tersebut adalah 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota.

Atas ucapan itu, Edy dilaporkan banyak pihak.

Tercatat ada tiga laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap buntut ucapan tersebut.

Belakangan Edy pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut yang dinilai telah menyakiti masyarakat. (pandi)

Tags:
Edy MulyadiKasus Dugaan Ujaran Kebencianibu kota negara (IKN)

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor