ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Beri Alasan Begini 

Sabtu, 29 Januari 2022 00:38 WIB

Share
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Terkait berbagai laporan terhadap dirinya, mengenai Ibu Kota Negara (IKN) disebut tempat ‘Jin Buang Anak’.

Menurut Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.

Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Salah satu alasan ketidakhadiran Edy adalah karena pihaknya menilai proses pemanggilan yang tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

Edy bakal hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya jika nantinya telah dijadwalkan oleh penyidik. "Insya Allah hadir panggilan kedua," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.

Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial. Ia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT