ADVERTISEMENT

Kasus Ujaran Kebencian IKN Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Total Sudah 38 Saksi Diperiksa Penyidik Mabes Polri

Kamis, 27 Januari 2022 17:47 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus ujaran kebencian IKN Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi terus ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri. Total ada 38 saksi diperiksa penyidik. Masing-masing 30 saksi, dan 8 saksi ahli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada penambahan jumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama sebanyak 10 saksi di Kalimantan Timur diperiksa polisi. Kemudian dua saksi dari Jawa Tengah diperiksa polisi.

Lalu tiga saksi dari Jakarta diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Polisi juga menambah tiga saksi ahli untuk diperiksa.

 

Adapun tiga saksi ahli yang baru diperiksa ialah saksi ahli ITE (informasi, dan teknologi elektronik), saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.

"Sehingga total sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli. Jadi totalnya ada 38 orang saksi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi sorotan usai ucapannya yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ucapan tersebut adalah 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota Negara (IKIN).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT