ADVERTISEMENT

Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Edy Mulyadi, Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi Akan Lakukan Hal Serius Ini!

Sabtu, 29 Januari 2022 03:00 WIB

Share
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)
Usai ucapannya menjadi polemik karena mengandung unsur SARA, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. (Foto/Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri bakal melayangkan pemanggilan kedua usai Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (28/1), untuk diperiksa penyidik terkait pernyataan 'tempat jin buang anak'.

“Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikonfirmasi wartawan Jumat (28/1/2022).

“Nggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Agus belum merinci kapan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi akan dilayangkan.

Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. 

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan, kan, sudah mereka susun," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tin4dak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Terkait berbagai laporan terhadap dirinya, mengenai Ibu Kota Negara (IKN) disebut tempat ‘Jin Buang Anak’.

Menurut Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.

Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT