Polres Kepulauan Seribu mengamankan seorang pengedar sabu. (foto: poskota/ pandi)

Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Sabu Seberat 5 Kg Berhasil Diamankan

Selasa 25 Jan 2022, 14:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang lelaki pengedar sabu, berinisial BP. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tempat kejadian perkara. Pertama di Kampung Bahari Jakarta Utara dan di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten.

"Dari tindak pidana narkotika ini penyidik telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial nama BP seorang laki-laki," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menjelaskan, BP berperan sebagai orang yang mengedarkan sabu. Tersangka merupakan orang yang menguasai dan menyimpan sabu yang tentunya akan diedarkan.

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bahari Jakarta Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi.

"Kemudian di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang tadi saya sampaikan yang sekarang ada di depan kita," jelas Zulpan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ada ditempat. Menurut Zulpan, tersangka telah mengetahui kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Tasikmalaya Jawa Barat. Namun di sana lagi lagi tersangka tidak ditemukan.

"Akhirnya pada 20 Januari 2022 bertempat di Kampung Sawah Desa Karang Bolong Kabupaten Pandeglang Banten penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan," ungkap Zulpan.

Tersangka kemudian langsung digiring ke kantor polisi. Di sana, tersangka mengakui bahwa barang bukti sebanyak lima kilogram tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak kurang lebih lima kilogram yang telah dikemas menjadi beberapa bagian.

"Pertama adalah delapan bungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya ada kode ABCD dan E yang setiap kode-kode ini ia memiliki berat yang berbeda-beda," ucap Zulpan.

"Kemudian juga tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F," tambahnya.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan timbangan digital kecil, kemudian handphone merek Oppo dan Samsung milik tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mempersangkakannya dengan menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (Pandi)

Tags:
Polisi Tangkapbandar narkobaKampung Baharisabu 5 kgdiamankan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor