ADVERTISEMENT

Sita 11 Kilogram Sabu, Polres Jakpus Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta

Jumat, 28 Januari 2022 18:05 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan status tersangka keempat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta, Jum'at (28/1/2022). (foto: Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil membekuk empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan,  pada Minggu (16/1/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, penangkapan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, diawali dari informasi yang diterima kepolisian ihwal akan adanya peredaran narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari pengembangan, akhirnya didapatkan temuan-temuan baru sabu, sehingga total disita 11 kilogram sabu.

"Dari info yang diterima terkait akan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jakarta, Polres Jakarta Pusat kemudian membentuk Tim di bawah kendali Kasat narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya penyelidikan peredaran narkoba tersebut," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (28/1/2022).

Kombes Zulpan mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari Aceh oleh pelaku dengan menggunakan satu unit mobil, yang di mana sabu tersebut disimpan di dalam ban mobil guna mengelabui kecurigaan petugas.

"Awalnya dua orang tersangka pengedar berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil," jelasnya.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah tas hitam, sejumlah handphone, satu unit mobil Avanza yang  digunakan untuk menyelundupkan sabu di ban, dan satu ban yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu," sambung dia.

Lanjut dia, dari penangkapan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan guna memutus laju peredaran barang haram tersebut.

"Dari pengembangan itu, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka lain berinisial F dan RM yang dari keduanya kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,23 kilogram" imbuhnya.

"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu. Jadi, total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tangan keempat tersangka ada seberat 11,52 kilogram," tukas Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT