JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pria pengangguran pengedar sabu, AM alias Kicot (27) dan CM (24) diringkus polisi, Minggu (6/3/2022). Sebanyak 43 gram sabu diamankan saat keduanya hendak melakukan transaksi.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menyebut, kedua pria pengangguran itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarra Barat.
"Kami mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," ujarnya dikonfirmasi Selasa (8/3/2022).
Kapolsek yang akrab disapa Ocha itu menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredara narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan bergegas menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sasaran atau target hendak melalukan transaksi narkoba. Petugas langsung melalukan penggerebekan.
"Kami juga amankan satu unit hape merek Samsung, satu unit hape merek Xiaomi dan satu buah timbangan digital yang disimpan pada tas warna hitam," papar Ocha.
Dikatakan Ocha, pelaku telah menyiapkan paket narkotika tersebut dalam paketan hemat (Pahe) sabu seharga Rp200 ribu.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (Pandi)