Upaya Peredaran 5 Kilogram Digagalkan Polres Kepulauan Seribu, Rencananya akan Diedarkan Menyasar Para Wisatawan

Selasa 25 Jan 2022, 17:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah. (Foto: Pandi)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Kepulauan Seribu telah mengagalkan upaya peredaran 5 kilogram sabu. Terungkap bahwa, 5 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta, di antaranya menyasar para wisatawan.

Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan bahwa 1 kilogram sabu yang diedarkan oleh tersangka BP memiliki nilai Rp1 Miliar.

"Jadi kalau ditotal Rp5 Miliar. Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau," ujar Ashari di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Ashari mengungkapkan bahwa Polres Kepulauan Seribu juga memperketat keluar masuk wisatawan di Kepulauan Seribu.

Sebelum menyeberang, wisatawan kerap dicek secara acak untuk mencari kepemilikan narkoba atau minuman keras.

Hasilnya kerap ditemukan satu atau dua penumpang yang membawa narkoba atau minuman keras. "Kalau ditemukan kami amankan," kata Ashari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sabu 5 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan tersangka ke wilayah Jakarta.

"Akan diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya," ujarnya singkat.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial BP diamankan polisi. Adapun baraNg bukti sabu diamankan dari rumahnya di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Zulpan menjelaskan, tersangka BP berperan sebagai orang yang mengedarkan sabu. BP merupakan orang yang menguasai dan menyimpan sabu yang tentunya akan diedarkan.

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bahari Jakarta Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi.

Berita Terkait
News Update