Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Miliar, Polisi Temukan 1.836 Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti

Rabu 26 Jan 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi konsumsi narkoba. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi konsumsi narkoba. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Polsek Tanjung Duren bersama Polres Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan nilai, ditaksir hingga Rp1 miliar.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar, bahwa di TKP ditemukan sebanyak 1.836 pil ekstasi.

Rosana juga mengungkapkan bahwa karena terungkapnya kasus narkoba tersebut berhasil menyelamatkan 4.000 jiwa.

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi,” kata Kapolsek Rosana, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Selanjutnya, Rosana juga membeberkan adanya penangkapan sebagai kelanjutan dari kasus di Kebon Jeruk. Pihaknya kembali menangkap tersangka lain, yaitu RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

“Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi,” tambahnya.

Menurut Rosana, para pengedar ekstasi ini termasuk dalam jaringan lokal (Jakarta). Nantinya, mereka akan mengedarkan ekstasi tersebut, di Jakarta.

“Harga satu butir ekstasi sekitar Rp500 ribu,” pungkasnya.

Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)

Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) , para tersangka terancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update