JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh - Jakarta yang miliki sabu seberat 11,52 kilogram terancam hukuman mati atas kepemilikan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan, atas kepemilikan sabu seberat 11,52 kilogram tersebut, keempat tersangka, yakni CLU, AP, RM, dan F dapat dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Zulpan saat jumpa pers, Jumat (28/1/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari informasi akan adanya peredaran sabu di wilayah Jakarta.
"Dari info yang diterima terkait akan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jakarta, Polres Jakarta Pusat kemudian membentuk Tim di bawah kendali Kasat narkoba Polda Metro Jaya untuk melalukan upaya penyelidikan peredaran narkoba tersebut," ujar dia.
Zulpan mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari Aceh oleh pelaku dengan menggunakan satu unit mobil, yang di mana sabu tersebut disimpan di dalam ban mobil guna mengelabui kecurigaan petugas.
"Awalnya dua orang tersangka pengedar berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil," jelasnya.
Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah tas hitam, sejumlah handphone, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk menyelundupkan sabu di ban, dan satu ban yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu," sambung dia.
Lanjut dia, dari penangkapan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan guna memutus laju peredaran barang haram tersebut.
"Dari pengembangan itu, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka lain berinisial F dan RM yang dari keduanya kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,23 kilogram" imbuhnya.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu. Jadi, total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tangan keempat tersangka ada seberat 11,52 kilogram," tukas Zulpan.