Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

Kriminal

SAH! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Penabrak dan Pembuang 2 Sejoli di Nagreg Sebagai Tersangka

Selasa 28 Des 2021, 15:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota TNI yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang menabrak dua orang warga hingga tewas kemudian membuang jasadnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Andika, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepasa ketiga anggota TNI AD tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Andika menuturkan ada upaya-upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P.

Pemeriksaan Kolonel P dilakukan setelah dilakukan mendapat informasi dari Polresta Bandung dan dilakukan pemeriksaan di kesatuannya di Gorontalo.

"Kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," jelasnya.

Menurut Andika, saat ini Kolonel P telah dilakukan penahanan di salah satu tahanan militer tercanggih yang baru tahun lalu diresmikan.

"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.

Menurut Andika, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup. Proses peradilan kepada ketiga tersangka juga dipastikan akan dilakukan secara transparan.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tuturnya.

"Terlepas dari motivasinya, pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," sambung Andika.

Sebelumnya, tiga Oknum TNI Angkatan Darat (AD) yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah dilakukan penahanan.

Diketahui, ketiganya telah merampas jiwa seseorang yakni Salsabila dan Handi Saputra di kawasan Bandung.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Sumarna dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).

Ketiganya dijerat dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Tatang menegaskan, proses hukum kepada ketiga oknum TNI tersebut akan dilakukan dengan tegas sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Serta  memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya. (Cr01)

Tags:
peristiwaPenabrakanTabrak LariPembuangan JasadPanglima TNI Jenderal TNI Andika PerkasaPelaku Tabrak dan Buang 2 sejoli di NagregAndika Perkasa Tetapkan Pelaku Tabrak dan Buang 2 Sejoli Sebagai TersangkaJenderal Andika Perkasa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Untuk 3 Oknum TNI3 Oknum TNI AD Penabrak dan Pembuang di Nagreg Dihukum Seumur Hidup

Administrator

Reporter

Administrator

Editor