JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Hal ini agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi mengatakan,"Kita akan melakukan penertiban.”
“Karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” katanya di Jakarta pada Selasa (28/12/2021) seperti dilansir dari Antara.
Nantinya 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol Kesehatan. Seperti ketersediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, wastafel, hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Tempat usaha juga dipastikan tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," ucap Endra Zulpan.
Petugas selain memantau tempat usaha juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
Dia mengharapkan agar warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.
"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron bertambah," pungkasnya. ***