JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan GJ seorang sopir taksi online sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan penumpang wanita berinisial NT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan atas perbuatannya, pelaku GJ terancam hukuman paling lama 2 tahun.
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," kata Zulpan di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan dalam kasus ini tidak ada ditemukan aksi pelecehan seksual.
"Jadi hasil pemeriksaan di BAP itu tidak masuk kategori pelecehan seksual," ujar Zulpan.
Zulpan menyebut pihak polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu.
Di antaranya adalah hasil visum korban dari rumah sakit.
"Barang bukti yang diamankan dari kejadian ini adalah di antaranya hasil visum," kata Zulpan.
Adapun saat ini, GJ telah telah di tahan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial NT diduga mengalami penganiayaan dari seorang sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12/2021).
Namun, terbaru keterangan NT itu dibantah oleh sopir taksi online itu.