JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa laporan kasus mafia tanah yang menjerat Riri Khasmita dan oknum notaris.
Nirina Zubir mengaku bersyukur laporan kasusnya ini akhirnya menemukan titik terang.
Bintang film Keluarga Cemara tersebut mengatakan pihak kepolisian akan menyita aset para tersangka.
"Hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka, gitu kan, yaa update yang ini yaa, yang menyenangkan aja buat kami pihak korban," terang Nirina Zubir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Hal ini terkait dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat para tersangka. Dengan adanya rencana penyitaan tersebut, hal ini terbilang dapat membuktikan adanya praktik penggelapan sertifikat tanah.
"Iya. Makanya kan dengan adanya perkembangan ini, kita kan jadi semakin yakin dan memang teramini gitu loh, yang kami curigakan ini, bahwa ada adanya aliran dana dan bahkan mulai ada proses penyitaan, itu kan berarti sudah ada terbukti memang benar adanya," terang Nirina Zubir.
Artis kelahiran Madagaskar itu mengatakan pihaknya ingin kasus ini diusut tuntas hingga ke akar. Termasuk aliran dana yang mengalir kepada tersangka.
Nirina Zubir mengatakan dirinya tak mau para tersangka hanya pasang badan saja. Sementara para tersangka telah mempersiapkan banyak hal saat keluar penjara agar tetap hidup mewah dari hasil penggelapan tanah.
"Kami juga kan sebenarnya intinya, memberikan pembelajaran untuk orang-orang yang istilahnya banyak kan sekarang yang bikin kesalahan tapi istilahnya pasang badan, gitu kan," jelas Nirina Zubir.
"Aset-aset itu juga yang akan di telusuri sama polisi kan. Jadi jangan sampai orang itu tau asetnya udah aman jadi pasang badan," tambah kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.
Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)