ADVERTISEMENT

Nirina Zubir Hadir di PN Jakbar untuk Kasus Mafia Tanah: Semoga Keadilan Berpihak Kepada Kami Para Korban

Selasa, 17 Mei 2022 17:17 WIB

Share
Nirina Zubir saat tiba di PN Jakbar, memberikan keterangan kepada wartawan.
Nirina Zubir saat tiba di PN Jakbar, memberikan keterangan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tiba di Pengadilan, Nirina Zubir : Berharap Keadilan dan Berikan Efek Jera Bagi Para Pelaku Kejahatan

Nirina Zubir Tiba di Pengadilan untuk Kasus Mafia Tanah: Semoga Keadilan Berpihak Kkepada Kami Para Korban

, Nirina Zubir: Berharap Keadilan dan Berikan Efek Jera Bagi Para Pelaku Kejahatan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nirina Zubir menghadiri persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (IPN Jakbar) , Selasa (17/5/2022)  untuk memberikan keterangan terkait kasus mafia tanah yang menimpanya.

Sebagai informasi, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita. 

Pemeran Mae dalam seri film 'Get Married' itu tampil simple dan cantik dengan baju berwarna putih yang senada dengan maskernya. sementara rambut panjangnya dibiarkan tergerai.

Sehingga tampak menambah pesona kecantikan perempuan keturunan Minang itu. Tak hanya sendiri, Nirina Zubir tampak ditemani oleh keluarganya. Nirina Zubir akan memberikan keterangan, dan dia berharap keadilan berpihak padanya,

"Iya hari ini sidang perdana kami baru dapat pemberitahuan doain semoga semuanya lancar dan semoga keadilan berpihak kepada kami para korban. Saya mau lihat sih jalannya seperti apa, belum pernah ke pengadilan sebelumnya dan segala macam jadi kyak kita liat jalannya nanti seperti apa. Nanti kita sambung lagi ya, " kata Nirina Zubir itu saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

Pihaknya menerangkan jika kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya untuk memenuhi panggilan majelis hakim dan memberikan keterangan dengan barang bukti yang sudah diberikan sebelumnya.

"Mempersiapkan bukti udah di jpu semua jadi kami hanya sampaikan keterangan dari pihak korban, " sambungya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT