JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi terus mengusut kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir, dimana dalam waktu dekat berkas perkara memasuki tahap 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut. Dia juga menyebut tak ada kendala dalam proses kelengkapan berkas.
"Kami sudah tetapkan 5 tersangka, sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara. Tak ada kendala sehingga waktu dekat akan ada tahap 2," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar.
Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri.
Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim.
Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.