JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melarang semua orang untuk menyebut bahasa ‘PPKM Level 3’.
Hal tersebut dikatakan karena bahas itu yang menyangkut dibatalkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Maka dari itu, Tito menyampaikan bahwasannya hanya ada beberapa daerah yang bisa menerapkan PPKM level 3 dan masing-masing daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito dikutip dari laman PMJ News pada Kamis (9/12/2021).
Kemudian Tito memberikan penjelasan bahwa organisasi kesehatan dunia atau WHO sebelumnya sudah membuat empat level tingkat penilaian risiko penyebaran Covid-19.
Pertama ada Level 1 (low/rendah), kedua ada level 2 (moderat/rata-rata), ketiga ada level 3 (high/tinggi) dan terakhir ada level 4 (very high/penyebarannya sangat tinggi).
Untuk saat ini, Tito menyebut Indonesia sudah ada dalam kategori Level 1 (low/rendah).
Beberapa indikator yang bisa menjelaskan Indonesia ada di Level 1 yakni terkait dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang sudah terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito mengharamkan penyebutan bahasa PPKM Level 3 lantaran situasi pandemi Covid-19 yang masih sangat dinamis di berbagai daerah.
"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam,” ujar Tito Karnavian.
“Tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," tambahnya. (cr03)