Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini yang Dilakukan Pemkab Lebak

Kamis 09 Des 2021, 23:08 WIB
Polres Lebak membagikan masker di Pasar Rangkasbitung. (foto: yusuf)

Polres Lebak membagikan masker di Pasar Rangkasbitung. (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan mengenai penerapan PPKM pun diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

Dengan begitu, maka Kabupaten Lebak tidak akan menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru nanti.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri. Katanya, Kabupaten Lebak sendiri kini sudah berada di Level 2 penerapan PPKM.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan target capaian vaksinasi kita sudah berada di Level 2," kata Alkadri saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Namun, katanya untuk keputusan penetapan PPKM Level 2 itu sendiri pihaknya masih menunggu surat inmendagri. 

"Capaian vaksin kita sekarang sudah 61 persenan, sehingga jika berdasarkan kiterianya maka kita sudah masuk ke PPKM level 2," kata Alkadri.

Untuk lebih jauhnya, pihaknya akan menunggu dan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update