POSKOTA.CO.ID - Bagi yang hendak bepergian ke luar kota tertanggal 24 Desember 2021, ada kabar terbaru dari pemerintah, di mana telah rilis aturan terbau terkait perjalanan antar daerah.
Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021, aturan terbaru untuk perjalanan antar daerah telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Aturan terbaru perjalanan antar daerah ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Selanjutnya, pemerintah juga akan menggalakkan sejumlah pihak terlebit dalam bidang transportasi agar mewajibkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip Poskota.co.id melalui PMJ News, Jumat (10/12/2021), syarat atau aturan terbaru perjalanan antar daerah ini telah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Mendagri.
Nantinya apabila ada pelaku perjalanan yang ternyata positif terpapar Covid-19, akan diminta untuk.
Dengan begitu, jika pelaku perjalanan antar daerah ini diketahui telah terpapar positif Covid-19 akan dimintai untuk menjalani isolasi.
Khusus untuk waktu isolasi, nantinya akan disesuaikan dengan prosedur kesehatan plus dilakukan tracing dan karantina dengan kontak erat.
Sebelum Inmendagri diterbitkan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan membuat aturan baru.