ADVERTISEMENT

Plin Plan Ambil Kebijakan Jangan Sampai Menyesal Kemudian

Sabtu, 11 Desember 2021 06:00 WIB

Share
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota

PEMERINTAH melalui Menko Maritim dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan telah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada momen libur Natal dan tahun Baru (Nataru) mendatang.

Sebelumnya, rencana tersebut terlebih dahulu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 17 November 2021. Pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh daerah seharusnya menerapkan PPKM Level 3.

Aturan tersebut juga sudah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 22 November 2021.

Namun Luhut menjelaskan pembatalan ini bukan tanpa perhitungan, salah satunya mengenai cakupan vaksinasi Covid-19 di Jawa-Bali yang telah terbilang tinggi yakni 76 persen untuk dosis pertama saja.

Dengan keputusan tersebut, maka pada momen libur Nataru, seluruh daerah akan kembali menerapkan PPKM dengan level sesuai dengan penilaian seperti pada sebelumnya.

Pemerintah mengatakan akan tetap memberlakukan pengetatan pada momen libur Nataru tersebut.

Perubahan dalam mengambil kebijakan tersebut mungkin disambut suka cita bagi sebagian warga yang melihat peluang adanya kelonggaran untuk menjalankan aktivitasnya merayakan Natal dan Tahun Baru.

Namun lebih dari itu, plin plannya pemerintah mengambil keputusan dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan warga untuk pengendalian Covid-19 lagi-lagi membuat bingung warga. Sehingga sangatlah wajar bila warga kembali bertanya. Sejauh mana Covid-19 terkendali di negeri ini?

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT