JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka yang sebelumnya diajukan pihak Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Diketahui, sidang hari ini, Rabu (8/12/2021) masih berjalan secara online. Artinya, terdakwa Munarman tak dihadirkan di ruang sidang.
Sementara itu, awak media yang meliput jalannya persidangan hanya berada di beranda pengadilan, yang telah disediakan dua unit alat pengeras suara.
Persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan untuk melakukan sidang secara offline atas pertimbangan pihak Munarman yang sudah mengajukan permohonan tersebut, lalu berjanji akan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Pertimbangan lain, lantaran sidang online bisa terganggu sebab masalah sinyal, maka majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sidang Munarman nantinya dilakukan secara offline.
"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes," ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Menimbang bahwa masih memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," imbuhnya.
Pantauan, Poskota.co.id hingga saat ini masih berlangsung proses persidangan yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikabarkan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyampaikan keberatan dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) lalu.
Karena hal itu, majelis hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan.
Kata Aziz Yanuar, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.
"Seperti yang saya sampaikan diawal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)