ADVERTISEMENT

Munarman Bakalan Sidang Offline, Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Rabu, 8 Desember 2021 15:28 WIB

Share
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa Munarman bakalan sidang offline. (Foto/cr02) 
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa Munarman bakalan sidang offline. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, beberkan alasan mengapa pihaknya ingin sidang kasus dugaan tindak terorisme yang menjerat kliennya itu mesti dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang.

"Dari kita, sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di (Pasal) 181 KUHAP itu harus jelas," ungkap Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Adapun isi Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanakan (KUHAP), yakni:

"Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini".

"Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi."

"Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu."

Selain alasan itu, kata Aziz, Munarman memiliki gangguan penglihatan jarak jauh sehingga ketika sidang berlangsung dia tak begitu melihat jelas layar yang disajikan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ungkap.

Lantas, Aziz pun bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline yang diajukan pihaknya pada sidang pekan lalu yang digelar Rabu (1/12/2021).

"Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang Insya Allah pekan depan resmi offline," ucap Aziz.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT