ADVERTISEMENT

Lewat Eksepsi, Munarman Klaim Ditarget untuk Dipenjara usai Bela Kematian 6 Laskar FPI Dibunuh

Rabu, 15 Desember 2021 11:49 WIB

Share
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021).

Untuk kali pertama, Munarman hadir secara langsung di ruang sidang.

Dari pengeras suara yang disediakan, di beranda gedung, suara Munarman terdengar dan tengah membacakan keberatannya.

Dalam pengantarnya, Munarman mengatakan jika dirinya menjadi target lantaran kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus unlawful killing Laskar FPI.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalan kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," ungkap Munarman, di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).

Kata Munarman, laporan kepada pihak kepolisian bermunculan selepas dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api.

Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," tuturnya.

Lantas, Munarman membacakan sejumlah judul berita yang tak disebutkan secara rinci terkait media yang menerbitkannya:

"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT