ADVERTISEMENT
Rabu, 8 Desember 2021 09:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, Pemerintah pasti sudah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak dan analisa situasi kekinian situasional untuk menentukan perubahan rencana pembatalan pemberlakuan PPKM lewal 3 secara nasional.
Namun dengan kebijakan ini PPKM tetap berlaku seperti semula dengan basis kinerja masing masing.
"PPKM daerah terus berlaku sesuai tingkatan daerah masing masing melalui pemberlakuan pelaksanaan PPKM sesuai kinerja untuk tingkatan lewel daerah masing masing. Artinya masing masing daerah yang akan menjadi panglima pengendalian Covid-19 di daerahnya melalui pengetatan liburan nataru disetiap daerah," katanya, Rabu (8/12/2021).
Ia menyebut, meskipun Pemerintah telah memutuskan pembatalan PPKM level 3 dalam liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara nasional, namun dihimbau untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan secara nasional terhadap ancaman gelombang 3.
"Dengan terus melakukan secara masif dan ketat penggunaan protokol kesehatan, mengingat negara lain dengan tingkat program vaksinasi tinggi. Seperti Eropa gelombang Covid masih tinggi," ucapnya.
Meskipun saat ini tingkat vaksinasi komplet sudah sampai 56 persen dan sdh lebih dari 70 persen secara nasional, yang sudah di vaksin tahap 1, namun jangan menjastifikasi bahwa kekebalan kita sudah kuat dan tahan terhadap covid.
"Kita ajak dan bercermin dari Eropa meski vaksin sudah tinggi namun gelombang Covid terus mengintai untuk itu tingkatkan vaksinasi serta protokol kesehatan wajib dan tidak boleh kendor," tegasnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, keputusan pembatalan PPKM lewel 3 nasional bersifat dinamis dan situasional.
Artinya melihat situasi global terutama kasus Varian Omicron dan situasi nasional secara keseluruhan.
Bila di pandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan lewel secara nasional kita dorong pemerintah agar segera membuat aturan perubahan dengan peningkatan lewel secara nasional.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT