ADVERTISEMENT

Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3, Punumpang Kereta Api dan Pesawat Terbang untuk Nataru Normal

Selasa, 7 Desember 2021 19:51 WIB

Share
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa. (ist)
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Akhirnya pemerintah secara resmi membatalkan aturan PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa mengatakan, meski ada memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah, namun tidak ada jumlah penumpang kereta api yang melonjak signifikan.

"Sejauh ini belum ada peningkatan yang signifikan. Jumlah penumpang baru sekitar 6 persen penjualan tiket muai dari tanggal  25 sampai 31 Desember 2021 ini," kata Eva saat dihubungi, Selasa (7/12/2021) malam.

Eva menegaskan, PT. KAI tetap patuh dengan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus  (Covid-19).

"Kita menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran," katanya.

Eva menjelaskan, Khususnya Daop 1  Jakarta, semuanya sudah sesuai dengan kursi yang ada.

Berapapun nantinya jumlah penumpang yang akan diangkut oleh PT. KAI dipastikan seluruh protokol kesehatan  dapat tetap terlaksana secara konsisten.

"Karena kan tempat duduk, kalau secara kuota sudah habis, maka sudah tidak bisa membeli lagi," ucapnya.

Eva menjelaskan, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan penjagaan ekstra, khsusunya petugas untuk selalu mengingatkan para penumpang meski berada di stasiun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT