JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Rabu (8/12/2021) serikat buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik wilayah Jakarta, salah satunya di gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi tersebut, selain untuk mendesak Presiden mengeluarkan diskresi dengan membuat surat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan menaikkan upah sebesar 10 - 15 persen.
Juga bertujuan untuk menagih janji Anies yang pada (29/11/2021) lalu duduk menemui massa buruh dan berjanji akan melakukan peninjauan ulang terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"KSPI, KPBI, dan FSPMI siap lakukan aksi demontrasi di Jakarta guna menuntut besaran angka kenaikan upah yang layak, minimal naik 10 persen," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam virtual conference (7/12/2021).
"Selain itu, kami (buruh) juga ingin menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Yang pada aksi lalu mendatangi kami dan berjanji akan bersurat kepada Kementerian untuk melakukan permohonan peninjauan ulang terkait dengan UMP DKI Jakarta tahun 2022," sambungnya.
Said Iqbal juga menuturkan, bahwa aksi unjuk rasa berskala nasional itu tidak hanya akan digelar di Ibu kota saja, namun juga di beberapa kota lainnya seperti Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Timur.
Untuk aksi di Jakarta, kata Said Iqbal, akan dimulai sejak dari pukul 9.30 WIB dengan titik kumpul massa di sekitaran Patung Kuda Arjawinangun.
"Setelahnya, kami akan menggeruduk Istana Kepresidenan, Makhamah Konstitusi, dan terakhir Balai Kota untuk tagih janji Pak Anies," papar Said Iqbal.
Untuk diketahui sebelumnya, serikat buruh menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang mengeluarkan putusan naiknya besaran UMP tahun 2022 sebesar 1 persen pada (17/11/2021) lalu.(Cr10)